JOGJAGRID.COM : Sebagai upaya memaksimalkan
pencegahan dan penyebaran COVID-19 di DIY, Pemda DIY secara berkala melakukan
koordinasi terkait permasaahan tersebut.
Seperti halnya koordinasi mengenai Pengamanan dan
Penegakan Hukum COVID-19 DIY yang digelar pada Rabu (29/04) siang di Gedhong
Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
Hadir memimpin agenda tersebut yakni Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Drs. Noviar Rahmad M.Si. Adapun agenda ini
diikuti oleh perwakilan dari perwakilan Forkopimda Kabupaten/Kota DIY, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Babinsa.
Berdasar koordinasi yang
dilakukan, terdapat rumusan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti yakni
sebagai berikut:
Masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat, sementara yang dapat dilakukan petugas hanya melakukan imbauan dan
edukasi.
Belakangan mulai bermunculan pengemis dadakan
(sebagan besar pendatang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur) yang sengaja menunggu
donatur yang membagikan sembako di pinggir jalan (camp. assestment Dinas Sosial
tutup sementara karena COVID-19)
Masih terdapat kedatangan pemudik ke DIY melalui
jalur-jalur alternatif maupun melalui Terminal Giwangan.
Masih terdapat masjid di wilayah DIY yang masih
melaksanakan shalaat Jumat dan shalat tarawih secara berjamaah.
Telah dilakukan pembahasan terkait dengan empat
permasalahan tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut:
Petugas yang ada di lapangan secepatnya akan
dicarikan payung hukum untuk dapat melakukan tindakan tegas bagi masyarakat
yang melanggar kebijakan.
Masyarakat dilarang untuk memberikan santunan baik
berupauang maupun barang di jalan yang diperuntukkan untuk pengemis maupun
gelandangan.
Adanya kebijakan ini sejatinya sesuai dengan peraturan yang sudah
ada sebelumnya yakni Perda DIY No. 1 Tahun 2014 Pasal 22 mengenai Penanganan
Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2015.
Para
donatur baiknya memberikan santunan dengan memprioritaskan penduduk atau warga
yang berada di sekitar tempat tinggal masing-masing. "Untuk wilayah
Malioboro sendiri, sudah diberikan imbauan berupa Surat Edaran dari UPT
Malioboro yang berisi larangan bagi masyarakat untuk memberikan santunan,"
ujar Noviar.
Perlu adanya penguatan kerjasama resmi dengan
Forkopimca (Forum Koordinator Pimpinan antar Kecamatan) di Kabupaten/Kota DIY
untuk dapat melakukan pengontrolaN di jalan-jalan alternatif maupun jalan
wilayah kecamatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dari pemudik yang
dating dari wilayah zona merah.
Pemda DIY secepatnya akan melayangan surat
permohonan kepada Kanwil Kemenag DIY agar segera mengeluarkan imbauan atau
instruksi untuk masjid atau tempat ibadah yang masih menggelar kegiatan
peribadatan secara massal misalnya Shalat Tarawih dan Shalat Jumat berjamaah.
Adapun bagi masyarakat yang berkerumun namun kurang
dari 10 orang, tetap harus diperingatkan jika tidak mematuhi protokol kesehatan
seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing, dan mencuci tangan.
(Hms/Tar)