Penegakan Hukum Saat COVID-19, Ini Langkah Yogya
Penegakan Hukum Saat COVID-19, Ini Langkah Yogya

Penegakan Hukum Saat COVID-19, Ini Langkah Yogya





JOGJAGRID.COM : Sebagai upaya memaksimalkan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di DIY, Pemda DIY secara berkala melakukan koordinasi terkait permasaahan tersebut.

Seperti halnya koordinasi mengenai Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 DIY yang digelar pada Rabu (29/04) siang di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.

Hadir memimpin agenda tersebut yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Drs. Noviar Rahmad M.Si. Adapun agenda ini diikuti oleh perwakilan dari perwakilan Forkopimda Kabupaten/Kota DIY, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Babinsa. 

Berdasar koordinasi yang dilakukan, terdapat rumusan permasalahan yang perlu ditindaklanjuti yakni sebagai berikut:
Masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, sementara yang dapat dilakukan petugas hanya melakukan imbauan dan edukasi.

Belakangan mulai bermunculan pengemis dadakan (sebagan besar pendatang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur) yang sengaja menunggu donatur yang membagikan sembako di pinggir jalan (camp. assestment Dinas Sosial tutup sementara karena COVID-19)

Masih terdapat kedatangan pemudik ke DIY melalui jalur-jalur alternatif maupun melalui Terminal Giwangan.

Masih terdapat masjid di wilayah DIY yang masih melaksanakan shalaat Jumat dan shalat tarawih secara berjamaah.

Telah dilakukan pembahasan terkait dengan empat permasalahan tersebut dengan kesimpulan sebagai berikut:
Petugas yang ada di lapangan secepatnya akan dicarikan payung hukum untuk dapat melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar kebijakan.

Masyarakat dilarang untuk memberikan santunan baik berupauang maupun barang di jalan yang diperuntukkan untuk pengemis maupun gelandangan. 

Adanya kebijakan ini sejatinya sesuai dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya yakni Perda DIY No. 1 Tahun 2014 Pasal 22 mengenai Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2015. 

Para donatur baiknya memberikan santunan dengan memprioritaskan penduduk atau warga yang berada di sekitar tempat tinggal masing-masing. "Untuk wilayah Malioboro sendiri, sudah diberikan imbauan berupa Surat Edaran dari UPT Malioboro yang berisi larangan bagi masyarakat untuk memberikan santunan," ujar Noviar.

Perlu adanya penguatan kerjasama resmi dengan Forkopimca (Forum Koordinator Pimpinan antar Kecamatan) di Kabupaten/Kota DIY untuk dapat melakukan pengontrolaN di jalan-jalan alternatif maupun jalan wilayah kecamatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dari pemudik yang dating dari wilayah zona merah.

Pemda DIY secepatnya akan melayangan surat permohonan kepada Kanwil Kemenag DIY agar segera mengeluarkan imbauan atau instruksi untuk masjid atau tempat ibadah yang masih menggelar kegiatan peribadatan secara massal misalnya Shalat Tarawih dan Shalat Jumat berjamaah.

Adapun bagi masyarakat yang berkerumun namun kurang dari 10 orang, tetap harus diperingatkan jika tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing, dan mencuci tangan.

(Hms/Tar)


Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.