JOGJAGRID.COM : Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memperpanjang masa belajar di rumah selama pandemi covid 19 selama 2 minggu, hal tersebut bertujuan untuk mencegah peserta didik terpapar covid 19.
Aturan tersebut tertuang pada surat edaran Walikota Yogyakarta, nomor 443/2720/SE/2020 yang telah berlaku sejak 24 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya, Budi Asrori menyampaikan Surat edaran tersebut berisi peenambahan waktu masa pembelajaran dengan menggunakan jarak jauh atau dengan sistem online.
"Surat edaran tersebut berisi perintah untuk melanjutkan pelaksanaan belajar mengajar dengan jarak jauh atau dengan memanfaatkan internet, mulai tanggak 29 April sampai dengan 15 Mei 2020," katanya, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Ia mengatakan untuk pengaturan kerja kepala sekolah, guru, serta karyawan disesuaikan dengan surat edaran Walikota Yogyakarta nomor 061/978/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam status tanggap darurat bencana covid 19.
"Sekolah wajib menjaga kebersihan dengan menggunakan disinfektan, untuk seluruh perangkat yang sering dipegang seperti alat tulis dan juga gagang pintu," katanya.
Selama masa pembelajaran di rumah kali ini peserta didik dan juga guru dapat memanfaatkan internet untuk melakukan proses belajar mengajar sehingga peserta didik tidak tertinggal pelajaran.
Lanjutnya, untuk kelulusan peserta didik kelas 6 SD dan kelas 3 SMP ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing. "Untuk kelulusan yang menentukan adalah pihak sekolah," imbuhnya.
“Ini dapat berhasil bila kontrol dari berbagai pihak berjalan. Sehingga siswa benar-benar belajar di rumah dan tidak pergi dari rumah” jelasnya.
Pihaknya juga melibatkan peran orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran selama diterapkan pembelajaran dengan metode online atau pembelajran jarak jauh.
"Semua ini dilakukan demi memutus mata rantai persebaran covid-19," imbuhnya. (Wsp/Fre)