JOGJAGRID.COM : DPRD DIY meminta pemerintah mengawasi penyaluran bantuan khusus warga terdampak Covid-19 agar tepat sasaran dan tak bertumpuk dengan bantuan atau kelompok lain.
Pemda DIY untuk bantuan tahap pertama telah merelokasi anggaran sebesar Rp 263 miliar.
"Penerima bantuan khusus Covid-19 di DIY yang terdata di Dinas Sosial DIY sejumlah 76.261 keluarga. Jumlah itu adalah warga yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun raskin," ujar Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto usai rapat paripurna bersama Pemda DIY di Gedung DPRD DIY Selasa (14/4/2020).
Danang mengungkap angka 76.261 keluarga atau setara 300 ribu jiwa lebih (dengan asumi satu keluarga 4 orang) penerima bantuan Covid-19 ini, diungkap dalam pembahasan bersama Biro Perekonomian Pemda DIY pada hari yang sama.
Bantuan yang diberikan berupa bantuan sembako selama dua bulan yakni April-Mei 2020.
"Yang perlu disupport saat ini bagaimana dengan program itu perekonomian itu bergerak," ujar Danang.
Danang menilai, yang menjadi perhatian saat ini baik bagi DPRD dan Pemda DIY, anggaran dan bantuan yang dialokasikan tepat sasaran. Sebab baik pemerintah pusat dan daerah sama sama bergerak menyalurkan bantuan.
Ia mencontohkan untuk saat ini dengan adanya fenomena PHK massal, sejumlah pekerja asal DIY di luar daerah memilih pulang kampung. Untuk kelompok seperti ini, ujar Danang perlu diperiksa kembali sebelum menerima bantuan yang dialokasikan DIY.
"Misalnya ada KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya warga Yogya, tapi ternyata yang bersangkutan tidak ada di Yogya maka tidak bisa mendapat bantuan. Karena di daerahnya bekerja dia akan mendapat bantuan. Ini perlu diawasi di lapangan agar bantuan tepat sasaran," ujarnya.
Yang kedua dalam penyaluran bantuan ini yang juga perlu pengawasan, ujar Danang, munculnya warga kategori miskin baru. Sebab data warga miskin ini diperoleh tahun 2019 atau sebelum ada wabah.
"Apakah setelah ada wabah ini yakni Maret- April ini ada penambahan data warga miskin baru? Karena dampak Corona membuat banyak orang kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Komisi B DPRD DIY pun mengusulkan untuk warga miskin baru itu juga kembali dicross check di lapangan oleh petugas.
"Solusinya dengan seleksi ketat penerima bantuan, misalnya yang sudah dapat bantuan dari PKH tidak bisa masuk kelompok 76.261 KK itu," ujarnya.
Danang menuturkan dalam kasus penyaluran bantuan sosial ini yang sering jadi masalah ketika mereka yang seharusnya tidak menerima tapi mendapat bantuan. Karena ada kelompok menengah atas yang juga diberi bantuan.
Misalnya di Yogya selama ini yang tercatat warga miskin hanya 11 persen penduduk atau 450 ribu jiwa. Namun kenyataannya pemerintah pusat mencairkan bantuan sosial itu bisa untuk 1,6 juta jiwa.
"Jadi jangan sampai ada lagi kasus orang mampu dapat bantuan," ujarnnya.
- Ridho Setiawan-