JOGJAGRID.COM : Dua pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus Corona di DIY meninggal dunia pada Kamis 26 Maret 2020.
Pasien PDP pertama yang diketahui meninggal perempuan berusia 80 tahun yang dirawat di RSUD Sleman sejak 16 Maret 2020. Sebelum dirawat pasien ini diketahui punya riwayat usai berpergian dari Jakarta.
Sedangkan pasien PDP Corona kedua yang meninggal dunia juga seorang perempuan usia 59 tahun yang dirawat di RS Panti Rahayu Gunungkidul sejak 19 Maret 2020. Pasien ini memiliki anak yang baru pulang dari Jakarta.
"Kedua pasien PDP yang meninggal dunia tersebut belum ada hasil laboratoriumnya," ujarJuru Bicara Pemerintah DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih Jumat 27 Maret 2020.
Kematian dua pasien ini menambah panjang daftar status PDP terkait Corona yang meninggal dunia di DIY sejak pertengahan Maret ini.
Sebelumnya dua pasien PDP Corona juga meninggal dunia dalam perawatan di RS Bethesda Yogya pada 18 Maret dan di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada 21 Maret 2020.
Namun untuk pasien di RSUD Bethesda belakangan baru diketahui positif terjangkit Corona.
Berty menuturkan terkait dengan adanya ribuan warga yang berdatangan di tengah wabah Covid ke DIY seperti di Kabupaten Gunungkidul ada ketentuan sendiri apakah otomatis masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau tidak.
"ODP dalam buku pedoman memang ada gejala dan ada riwayat paparan atau kontak, atau juga dari daerah terjangkit," ujarnya.
Namun, ia menambahkan, dalam hal ini bila warga itu datang dari daerah terjangkit, harus dilakukan pengamatan dan karantina mandiri selama 14 hari. Dan apabila ada gejala sakit maka harus segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lebih lanjut.
Bupati Gunungkidul Badingah sebelumnya juga mengkonfirmasi adanya satu kasus kematian PDP Corona di RS Panti Rahayu pada Kamis 26 Maret 2020.
Atas kasus itu, Badingah pun meminta jajarannya segera menindaklanjuti surat keputusan Bupati No 126/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid 19
yang berlaku tanggal 23 Maret sampai tanggal 29 Mei 2020.
"Melalui SK itu harapannya bisa segera untuk digunakan berbagai kebutuhan khususnya melengkapi kebutuhan alat pelindung diri (APD) para tenaga medis," ujarnya.