JOGJAGRID.COM : Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan skema pembuatan posko-posko pemantau kesehatan di setiap akses masuk ke kabupaten tersebut.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan pemudik luar daerah khususnya dari zona merah yang datang lebih cepat seiring meluasnya wabah Corona di tanah air.
Melalui posko-posko itu, pemerintah kabupaten berharap bisa lebih maksimal memantau bagaimana kondisi kesehatan para pemudik yang masuk wilayahnya. Terutama dari ancaman penularan virus Covid-19.
“Kami sedang siapkan posko itu dan harapannya nanti di setiap pintu masuk kabupaten ada satu tim gabungan yang bertugas memantau,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty Kamis 26 Maret 2020.
Tim yang ditempatkan di posko itu bisa berasal dari tim kesehatan, dinas perhubungan juga kepolisian.
Melalui posko itu, ujar Dewi, tim yang bertugas paling tidak bisa melakukan tugas pemeriksaan suhu tubuh pemudik sementara dari petugas dinas perhubungan bisa melakukan screening pada kendaraan yang ikut masuk.
Bupati Gunungkidul Badingah menuturkan pihaknya pada Kamis (26/3) melaporkan adanya ribuan pendatang yang sudah terlanjur masuk Gunungkidul ke Gubernur DIY - Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Data pendatang itu jumlahnya 1.188 orang," ujar Badingah. Para pendatang itu terbanyak datang ke tiga kecamatan yakni Kecamatan Playen, Nglipar, dan Semanu.
Pada 25 Maret 2020, seorang pemudik Gunungkidul dari Jakarta diketahui positif terinfeksi virus Corona Covid-19. Pasien itu saat ini diisolasi di RSUD Wonosari untuk mencegah penularan.
Juru bicara Kepolisian DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto pada Kamis 26 Maret 2020 mengumumkan langkah kepolisian daerah dalam menyikapi mulai banyaknya warga yang pulang kampung di wilayah DIY belakangan ini.
“Kami bersama dengan gugus tugas penanganan Covid pemerintah daerah serta unsur TNI akan melakukan pendataan kepada warga yang mudik,” ujarnya.
Yuli mengatakan kepolisian meminta kepada para warga yang mudik mentaati anjuran pemerintah untuk melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari dalam arti tidak keluar rumah.
“Kepada warga yang pulang kampung ke DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat,” ujarnya.