JOGJAGRID.COM : Nama ustad kondang Yusuf Mansyur kembali disorot.
Yusuf disomasi sejumlah orang yang merasa tertipu dengan tawaran investasi berupa kondotel bernama Moya Vidi, yang disebut sempat ditawarkan di sela aktivitas pengajian yang digelar di masa silam.
Asfa Davy Bya, selaku pengacara yang diberi kuasa hukum dari lima klien.pembeli yang merasa ditipu tawaran kondotel itu mengungkap kronologinya berawal pada 2013.
Saat itu ke lima klien yang diwakilinya ini tertarik dengan tawaran investasi yang dilalukan disela-sela pengajian Yusuf Mansur. Para klien itu sebanyak empat orang asal Surabaya dan satu orang dari Malang.
"Saat itu beliau (Yusuf Mansyur) menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY," ujarnya (14/1/2020).
Usai menyerahkan uang muka senilai Rp2,5 juta, namun sampai waktu yang dijanjikan, bahkan hingga akhir tahun lalu tidak terealisasi.
"Para klien menyetor uang lewat rekening Bank atas nama CV. Bintang Promosindo. Yang kemudian dana mana ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel," lanjut Asfa.
Kekecewaan klien menurut Darso semakin bertambah, kala mengetahui Yusuf Mansyur pada 2 Februari 2015 mengunakan dana jamaah untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.
Merasa telah korban penipuan, kelima yang kesemuanya tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp5 miliar.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Saudara Jam’an Nur Chotib Mansur dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial.
"Klien kami memberi waktu kepada Yusuf Mansyur untuk membayar ganti rugi selambat-lambatnya 20 Januari atau tujuh hari setelah somasi ini dikeluarkan. Jika memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa ke proses hukum," ujar Asfa. (Zul)
Yusuf disomasi sejumlah orang yang merasa tertipu dengan tawaran investasi berupa kondotel bernama Moya Vidi, yang disebut sempat ditawarkan di sela aktivitas pengajian yang digelar di masa silam.
Asfa Davy Bya, selaku pengacara yang diberi kuasa hukum dari lima klien.pembeli yang merasa ditipu tawaran kondotel itu mengungkap kronologinya berawal pada 2013.
Saat itu ke lima klien yang diwakilinya ini tertarik dengan tawaran investasi yang dilalukan disela-sela pengajian Yusuf Mansur. Para klien itu sebanyak empat orang asal Surabaya dan satu orang dari Malang.
"Saat itu beliau (Yusuf Mansyur) menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY," ujarnya (14/1/2020).
Usai menyerahkan uang muka senilai Rp2,5 juta, namun sampai waktu yang dijanjikan, bahkan hingga akhir tahun lalu tidak terealisasi.
"Para klien menyetor uang lewat rekening Bank atas nama CV. Bintang Promosindo. Yang kemudian dana mana ditransfer oleh CV Bintang Promosindo ke rekening PT. Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel," lanjut Asfa.
Kekecewaan klien menurut Darso semakin bertambah, kala mengetahui Yusuf Mansyur pada 2 Februari 2015 mengunakan dana jamaah untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.
Merasa telah korban penipuan, kelima yang kesemuanya tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp5 miliar.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, patut diduga bahwa Saudara Jam’an Nur Chotib Mansur dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan secara material maupun immaterial.
"Klien kami memberi waktu kepada Yusuf Mansyur untuk membayar ganti rugi selambat-lambatnya 20 Januari atau tujuh hari setelah somasi ini dikeluarkan. Jika memang tidak ada itikad baik, kami akan membawa ke proses hukum," ujar Asfa. (Zul)