JOGJAGRID.COM : Sejumlah aktivis yang terhimpun dalam organisasi
Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) merespon polemik gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Felix Juanardo Winata atas pasal pertanahan dalam UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK).
" Kami meminta para pejabat negara khususnya Pemprov DIY agar menghormati dan taat pada konstitusi NKRI lebih baik, sebagaimana sumpah jabatan yang pernah diucapkan, agar segera menghentikan penggunaan istilah WNI bumi dan WNI non pribumi," ujar Ketua Granad Willie Sebastian Jumat (22/11/2019).
Kedua, Willie mengatakan bahwa konstitusi NKRI tidak mengenal istilah WNI pribumi dan nonpribumi.
Ketika ia mengatakan dalam Inpres nomor 26 tahun 1998 dengan tegas melarang pejabat negara menggunakan istilah WNI pribumi dan non pribumi..
"Jadi bagi pejabat publik yang masih menggunakan istilah WNI pribumi - non pribumi untuk mendiskriminasi suku Tionghoa Indonesia di bidang pertahanan, kami minta secara terbuka untuk membuktikan kepribumian itu melalui dokumen negara yaitu KTP akte lahir, dan paspor atau silsilah serta tes DNA. Jika tidak mampu membuktikan kepribumian itu, hentikan penggunaan istilah itu untuk mendiskriminasi lewat istilah WNI non pribumi," ujarnya.
Willie pun menyampaikan agar Pemprov DIY memakai cara-cara tegas untuk melaksanakan UU Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 khususnya pasal 16 huruf a tentang gubernur dan wakil gubernur dilarang membuat keputusan yang isinya mendiskriminasi sekelompok masyarakat warga negara atau sekelompok masyarakat. (Surya Abimanyu)
Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) merespon polemik gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Felix Juanardo Winata atas pasal pertanahan dalam UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK).
" Kami meminta para pejabat negara khususnya Pemprov DIY agar menghormati dan taat pada konstitusi NKRI lebih baik, sebagaimana sumpah jabatan yang pernah diucapkan, agar segera menghentikan penggunaan istilah WNI bumi dan WNI non pribumi," ujar Ketua Granad Willie Sebastian Jumat (22/11/2019).
Kedua, Willie mengatakan bahwa konstitusi NKRI tidak mengenal istilah WNI pribumi dan nonpribumi.
Ketika ia mengatakan dalam Inpres nomor 26 tahun 1998 dengan tegas melarang pejabat negara menggunakan istilah WNI pribumi dan non pribumi..
"Jadi bagi pejabat publik yang masih menggunakan istilah WNI pribumi - non pribumi untuk mendiskriminasi suku Tionghoa Indonesia di bidang pertahanan, kami minta secara terbuka untuk membuktikan kepribumian itu melalui dokumen negara yaitu KTP akte lahir, dan paspor atau silsilah serta tes DNA. Jika tidak mampu membuktikan kepribumian itu, hentikan penggunaan istilah itu untuk mendiskriminasi lewat istilah WNI non pribumi," ujarnya.
Willie pun menyampaikan agar Pemprov DIY memakai cara-cara tegas untuk melaksanakan UU Keistimewaan Nomor 13 Tahun 2012 khususnya pasal 16 huruf a tentang gubernur dan wakil gubernur dilarang membuat keputusan yang isinya mendiskriminasi sekelompok masyarakat warga negara atau sekelompok masyarakat. (Surya Abimanyu)